BAB
II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Pengertian Hukum
Hukum sebenarnya adalah bagian dari
norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum
kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma
hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum
tersebut disebut sebagai hukum.
- Pengertian Hukum
dari beberapa pendapat para pakar tentang pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa : - Hukum memiliki unsur perintah dan larangan
- Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.
Bagi yang
melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi adalah suatu akibat yang diterima
apabila melakukan perbuatan yang melanggar dari pihak yang berwajib menegakan
pelaksanaan hukum.
Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi :
Sanksi pokok terdiri dari:
1) Hukuman mati
2) Penjara
3) Kurungan serta denda
Sanksi tambahan terdiri dari:
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi :
Sanksi pokok terdiri dari:
1) Hukuman mati
2) Penjara
3) Kurungan serta denda
Sanksi tambahan terdiri dari:
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
- Asas dan tujuan hukum
Asas hukum terdiri atas dua, yaitu
a. Asas hukum umum, yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
b. Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
Dalam literatur hukum dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum yaitu teori etis dan utilites. Teori etis mendasarkan pada etika sedang menurut teori utilitis hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
B. Penggolongan Hukum
- Hukum berdasarkan sumbernya, misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
- Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Dibedakan menjadi hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional
- Hukum berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum dicitakan (ius constituendum).
- Hukum berdasarkan isinya. Dibagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik.
- Hukum berdasarkan cara mempertahankannya. Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum material memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Sedangkan hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan .
- Hukum berdasarkan bentuk dan wujud. Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan sanksi atau sifat. Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.
C. Sistem Hukum di Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara
hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan
pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum
nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan
kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan
UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum
nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum Pidana yang berlaku di
Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana
telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu
lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme. Selain sudah dikodifikasi,
hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan hukum positif Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi “untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sumber hukum
dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang
Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Lembaga-Lembaga Peradilan
D. Lembaga-Lembaga Peradilan
- Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
- Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
- Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
- Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
Tingkat Lembaga Peradilan :
- Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer.
- Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
- Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung
0 komentar:
Posting Komentar